Putusan MK Jadi Ujian Berat Soliditas KIM Plus
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indo Strategic, Ahmad Khoirul Umam menilai bahwa keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 menjadi ujian berat bagi soliditas Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.
Menurutnya, tidak tercapainya kuorum Rapat Paripurna DPR terkait pengesahan revisi UU Pilkada, meski fraksi-fraksi KIM Plus menguasai mayoritas DPR menandakan ada friksi internal atau setidaknya batu ujian bagi soliditas KIM Plus.
“Apakah kemudian tidak tercapainya kuorum kemarin itu betul-betul karena memang hal teknis misalnya ataukah memang ini menjadi semacam ujian iman politik bagi KIM Plus yang seharusnya all out memberikan dukungan terhadap agenda yang sebelumnya sudah ditetapkan untuk merevisi UU Pilkada,” ujar Umam, Minggu 25 Agustus 2024.
Baca juga:
Dia menegaskan, secara teknis seharusnya KIM Plus bisa melakukan pengesahan revisi UU Pilkada. Karena itu, tidak tercapainya kuorum juga menimbulkan pertanyaan, apakah terjadi intra elite konflik atau semacam perdebatan di level elite di antara anggota koalisi KIM sehingga kemudian tidak memberikan dukungan di Rapat Paripurna DPR.
“Pertanyaan itu menjadi wajar bila melihat dari sisi timeline-nya. Sebetulnya kan jam 09.30 sudah terlihat tuh akan kuorum atau tidak, dan saat itu jumlah massa yang datang sebenarnya belum besar. artinya, saya tidak melihat bahwa ini misalnya karena membaca atau bereaksi terhadap jumlah massa yang besar dan takut terhadap munculnya kegaduhan,” terangnya.
“Saya lebih melihat ini mungkin sehari sebelumnya atau malamnya atau paginya ada sebuah kesadaran bahwa ini bisa berbahaya akan lebih banyak menimbulkan mudarat dan akan beresiko secara politik. Makanya kemudian kalau kita lihat Gerindra sebagai partai penguasa pun kebetulan juga pentolan partainya yang sering dianggap paling punya pengaruh mengumpulkan kekuatan politik KIM. Bukan tidak mungkin ada arahan juga dari Pak Prabowo,” tutup Umam.