Aksi Tolak RUU Pilkada Memakan Korban, 7 Polisi dan 14 Demonstran Terluka
JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di depan gedung DPR/MPR memakan korban. Berdasarkan data sementara, ada tujuh polisi dan 14 demonstran yang mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tujuh polisi yang menjadi korban mengalami sejumlah luka, mulai dari lebam hingga sobek di bagian tubuhnya.
"Datanya ada 7 ya, ada yang luka di pelipis, ada yang di perut, ada yang sobek di kepala, sobek di kaki, ada yang lututnya bengkak terkena pukulan besi, ada yang lebam di lutut, terjepit gerbang," ujar Ade kepada wartawan Jumat, 23 Agustus.
Saat ini, anggota polisi yang mengalami luka itupun sudah mendapat perawatan medis.
Sementara untuk korban dari demonstran tercatat 14 orang. Tapi, jumlah tak menutup kemungkinan akan bertambah seiring perubahan data yang ada.
"Berdasarkan data kami semetara ya, masih berkembang, ada 14," kata Ade.
Tak disampaikan secara gamblang mengenai luka apa saja yang diderita mereka.
Namun, bila merujuk keterangan anggota Komisi VII DPR fraksi PDIP, Adian Napitupulu, sempat dikatakan ada satu demonstran yang mengalami patah hidung.
Aksi demonstrasi dipicu oleh DPR yang merevisi Undang-Undang tentang Pilkada sempat diwarnai kericuhan.
Massa aksi menjebol pagar Gedung DPR/MPR. Bahkan, mencoret dinding area gedung wakil rakyat itu dengan kalimat makian.
Baca juga:
- Pengadilan Rusia Hukum Perusuh Anti-Israel yang Serbu Bandara Dagestan Lebih dari 6 Tahun Penjara
- Polda Metro Minta Warga Lapor Soal Dugaan Polres Jakbar Tarik Uang Tebusan untuk Lepas Pendemo
- Bus Peziarah India Kecelakaan Terjun ke Sungai di Nepal, 14 Orang Tewas
- RK-Suswono Daftar ke KPU DKI pada 28 Agustus
Tensi massa demontrasi yang sempat memanas itu pun mereda seiring adanya pernyataan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut pengesahan revisi UU Pilkada menjad UU dibatalkan. Pendaftaran calon Pilkada tetap menggunakan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," sambungnya.