Menpora Dito 'Ditodong' Massa, Minta Polisi Hentikan Pembubaran Paksa
JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, turun tangan membantu massa yang dibubarkan polisi saat aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Bermula saat Dito keluar dari kantor Kemenpora di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Tiba-tiba, massa aksi menggedor mobil yang ditumpangi Menpora tersebut.
Lantas Dito pun turun dari mobilnya. Massa meminta politisi Golkar itu untuk membujuk polisi agar menghentikan upaya pembubaran dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon.
Dito mengamini permintaan itu. Sehingga, ia menghampiri polisi dengan didampingi masa aski untuk bernegosiasi.
Saat itu, upaya pembubaran yang dilalukam polisi sempat berhenti. Tapi, tak lama kemudian, aparat kepolisian kembali membubarkan massa.
Meski upayanya gagal, Dito tetap melobi polisi yang bertugas untuk memastikan upaya pembubaran dilakukan tanpa tindakan represif.
Setelah mendapat kepastian itu, Dito pun meninggalkan lokasi dikawal petugas kepolisian dan massa pun memilih pulang.
Diketahui, aksi demonstrasi dipicu oleh DPR yang merevisi Undang-Undang tentang Pilkada sempat diwarnai kericuhan.
Massa aksi menjebol pagar Gedung DPR/MPR. Bahkan, mencoret dinding area gedung wakil rakyat itu dengan kalimat makian.
Baca juga:
- No! Taylor Swift Tak Pernah Dukung Donald Trump yang Sebar Hoaks
- Kebakaran Hotel di Korsel Tewaskan 6 Orang
- Polisi St Petersburg Tangkap Pebalap Israel-Kanada Buronan AS Kasus Penipuan Investasi Bodong Jutaan Dolar
- Total 5 Jenazah Dievakuasi dari Bangkai Yacht Rombongan Taipan Teknologi Mike Lynch di Sisilia
Tensi massa demontrasi yang sempat memanas itupun mereda seiring adanya pernyataan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut pengesahan revisi UU Pilkada menjad UU dibatalkan. Pendaftaran calon Pilkada tetap menggunakan rujukan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Dasco lewat akun X @bang_dasco, Kamis, 22 Agustus.
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," sambungnya.