Usai Lempar Botol ke Pimpinan DPR/Baleg, Massa Jebol Pagar Sisi Kanan Dekat KLHK
JAKARTA - Aksi demo menolak RUU Pilkada yang digelar sejumlah elemen di depan Gedung DPR/MPR/DPD semakin menghangat.
Usai lempar-lempar botol ke Ketua Baleg, Wakil Ketua DPR, mass kini menjebol pintu pagar rumah rakyat tersebut.
Pintu pagar yang dijebol berada di sisi kanan dekat Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) atau yang mengarah ke Stasiun Palmerah, Jalan Gatot Soebroto. Massa mencoba meringsek masuk lewat pagar yang dijebol.
Polisi langsung sigap dan menghadang massa yang mencoba masuk. Hingga kini, menurut pantauan VOI di lapangan, aksi demo masih berlangsung.
Sebelumnya, massa melakukan demonstrasi untuk menolak upaya DPR RI menggelar rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang.
Namun, rapat paripurna tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri 86 dari 575 orang anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Baca juga:
- Vandal Dimulai, Pendemo Coret-coret Dinding Pagar Gedung DPR MPR RI
- Situasi Tak Kondusif, Pimpinan Baleg Batal Temui Ribuan Massa Aksi di Depan Gedung DPR
- Hingga Sore Ini Airlangga Hartarto Tak Hadiri Munas-Rapimnas Golkar di JCC
- Komisi II DPR Bakal Pelajari Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit.