Tak Ada Alasan Mangkir, KPK Ultimatum Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba untuk Kooperatif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum saksi kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memenuhi panggilan penyidik. Tak ada alasan bagi mereka untuk mangkir.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika yang menyebut ada enam saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 21 Agustus. Keenam orang tersebut adalah petani bernama Masri Nikiulu; Kartini Nikiulu yang berstatus mengurus rumah tangga; dan Fachri Ismail yang merupakan nelayan.

Kemudian tidak hadir juga, yakni Kepala Desa Lelilef Waibulan, Faisal Moh. Jamil; Ilham Suud yang merupakan Camat Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah; dan wiraswasta bernama Sumiyati H. Bangsa.

“Para saksi tidak hadir tanpa keterangan. Penyidik meminta agar saksi-saksi yang dimaksud untuk kooperatif,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus.

Dalam kesempatan terpisah, Tessa pernah mengatakan saksi yang masih ragu atau takut ditipu bisa menghubungi kontak dalam surat panggilan maupun menelpon kantor komisi antirasuah. Panggilan juga perlu dilakukan bila mereka tak bisa hadir.

“Jadi yang tersebut tidak hadir mohon bisa memastikan betul bahwa surat panggilan itu benar diterima dan kalau diterima agar mendatangi lokasi sebagaimana surat panggilan yang sudah diterima,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.