Motif Pria Cekik dan Banting Pacarnya di Lift Ternyata karena Kesal Tak Diajak Selfie
JAKARTA - Polsek Cengkareng akhirnya menangkap pelaku penganiayaan berinisial MB alias Bintang (20) yang tega menganiaya kekasihnya, Alya (20) di dalam lift Hotel Royal Palem, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku MB ditangkap di rumah orangtuanya yang berada di Ciledug, Tangerang," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Agustus.
AKBP Arsya mengatakan, korban sebenarnya sempat berupaya melakukan mediasi dengan pelaku. Selama hampir satu bulan, Alya berharap ada itikad baik dari Bintang, baik berupa permintaan maaf maupun perubahan sikap.
Namun, setelah tak ada respons positif dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.
"Korban meminta agar peristiwa ini segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menambahkan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya karena kesal. Insiden tersebut dipicu oleh sebuah perdebatan saat momen wisuda adik dari pelaku bernama Bintang.
Alya, yang secara spontan berfoto-foto, membuat Bintang merasa tersinggung karena tidak diajak berfoto bersama untuk konten media sosialnya. Hal ini memicu pelaku jadi cemburu dan perasaan tidak dihargai.
"Dari perdebatan terkait foto itu, korban merasa tidak nyaman hingga memutuskan keluar dari acara wisuda tersebut. Ketika menuju lift, pelaku yang sudah sangat kesal langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan mendorong, mencekik, hingga membanting tubuhnya ke lantai lift," katanya.
Setelah kekerasan terjadi, Alya sempat turun ke basement hotel dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan yang segera membantunya.
Selain mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Pelaku juga sempat merampas handphone milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku bernama Bintang dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
"Meski ancaman hukuman tidak di atas 5 tahun, sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP, kami tetap melakukan penahanan berdasarkan kewenangan subjektif dari penyidik," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial A menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria pasangannya di dalam sebuah lift hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian itu terekam kamera CCTV yang ada di dalam lift.
Berdasarkan video rekaman kamera CCTV, kedua pria dan wanita yang diduga pasangan kekasih itu masuk ke dalam sebuah lift secara bersamaan. Kemudian korban wanita itu menekan tombol lift tersebut dan disusul oleh pasangan pria itu.
Namun setelah pintu lift tertutup, pelaku tiba - tiba langsung mencekik leher korban dan membantingnya dengan keras ke lantai lift. Korban dibanting tingga jatuh dengan posisi terlentang. Selanjutnya keduanya terbangun dan keluar dari lift tersebut.
Korban kemudian mencari pertolongan ke pihak keamanan hotel dan melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Cengkareng.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban A sudah berpacaran dengan pelaku selama 2 tahun dan sering alami cekcok dan penganiayaan.