Aset Tanah Rp4,45 Miliar Termasuk Land Cruiser yang Dikendarai Eks Gubernur Sumsel Akhirnya Kembali ke Pemprov
PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menerima aset daerah berupa tanah dan kendaraan yang ditertibkan Kejaksaan Tinggi Sumsel dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto mengatakan, pihaknya membantu Pemprov Sumsel dalam melakukan penataan dan penindakan aset yang dikuasai pihak yang tidak bertanggung jawab secara prenventif dan reprensif.
Beberapa aset daerah milik Pemprov Sumsel yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan Toyota Land Cruiser 2009 dengan Nomor Polisi BG 1145 MZ yang digunakan oleh Gubernur Sumsel periode Tahun 2008-2018.
“Dalam pengamanan tersebut, kami melakukan pendekatan preventif sehingga beliau menyerahkannya secara sukarela. Nilai dari kendaraan tersebut pada masa itu senilai Rp1,6 miliar. Akan tetapi, saat ini nilai jualnya mungkin di bawah Rp1 miliar,” jelasnya saat konferensi pers di Palembang, Antara, Rabu, 21 Agustus.
Kemudian, aset tanah di Jalan Seduduk Putih, 8 Ilir, Kota Palembang seluas 625 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp4,45 miliar.
Selain itu, saat ini juga pihaknya melakukan penyelidikan terhadap aset tanah milik Pemprov Sumsel yang berada di Jalan Gubernur Bastari, Jakabaring, Kota Palembang seluas 96.821 meter persegi 96,82 dengan taksiran harga senilai Rp96,82 miliar, dan aset tanah di Jalan Lingkar Istana, Demang, Kota Palembang seluas 6.939 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,30 miliar.
Kemudian, aset tanah yang berada di dekat Universitas Islam Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat seluas 800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp69,39 miliar, aset tanah di Yogyakarta seluas 1.941 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp30 miliar.
Lalu, aset tanah Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang seluas 2.800 meter persegi dengan taksiran harga senilai Rp33,6 miliar.
“Sehingga total nilai aset Pemprov Sumsel yang harus diselamatkan, baik sedang diproses maupun telah dilaksanakan Rp284 miliar,” ujarnya.
Penyelidikan itu dilakukan Kejati Sumsel tidak hanya berfokus memenjarakan seseorang, akan tetapi untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pemerintah provinsi, kabupaten dan kota sehingga dapat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, kata Yulianto.
Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengucapkan terimakasih kepada Kejati Sumsel yang telah menyerahkan dua aset milik Pemprov Sumsel.
Ia menjelaskan pihaknya bersama Kejati Sumsel memiliki dua hal yang sedang difokuskan, yaitu penyelesaian dalam proses penataan aset, dan juga proses mitigasi penataan aset.
Terkait dengan proses mitigasi penataan aset. Berdasarkan evaluasi, dalam beberapa perkara cenderungannya penanganan perkara yang dilakukan Pemprov Sumsel pasti kalah jika tanpa pendampingan. Oleh sebab itu, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama dengan Kejati Sumsel.
Baca juga:
“Saat ini sedang banyak perkara di lingkungan Pemprov Sumsel. Maka, dengan dua hal ini penataan aset Pemprov menjadi lebih baik, sehingga aset-aset ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.