Satu Terlapor Unlawful Killing Tewas karena Kecelakaan, Pengacara Rizieq: Semoga yang Hidup Diberi Hidayah
JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap dua anggota polisi yang masih hidup dalam perkara dugaan unlawful killing, bisa mendapat hidayah. Satu anggota polisi lainnya, meninggal dunia karena kecelakaan.
"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah untuk bertobat dan juga meminta keridhoan kepada para keluarganya korban," ucap Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 26 Maret.
Setelah itu, Aziz memilih menolak menanggapi peristiwa ini lebih jauh. Dia cuma menjanjikan, bakal terus mengawal proses perkara tersebut.
"Kita ikuti saja kepolisian itu domain mereka," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, satu anggota polisi yang dilaporkan kasus unlawful killing penembakan laskar FPI meninggal dunia karena kecelakaan.
Baca juga:
- Penjelasan Polri Soal Unlawful Killing 4 Laskar FPI Naik ke Penyidikan
- Momen Amien Rais Cuek Saat Disapa Presiden Jokowi di Istana, Netizen Ungkit Utusan Neraka
- Alasan Polisi Naikkan Dugaan Unlawful Killing 6 Anggota FPI ke Penyidikan: Sudah Jadi Perhatian Publik
- Dugaan Unlawful Killing Tiga Anggota Polda Metro, Polri Belum Bicarakan Sanksi Etik
“Saat gelar perkara saya mendapat info kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kamis, 25 Maret.
Terkait laporan unlawful killing, ada 3 anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.