Jerman Sita Uang Rp428 Miliar dari ATM Kripto
JAKARTA - Pihak berwenang Jerman menyita uang tunai hampir 25 juta euro (28 juta dollar AS atau setara Rp428 miliar dalam kurs per hari ini) dalam operasi nasional yang menargetkan ATM mata uang kripto.
Regulator keuangan Jerman BaFin mengatakan pihak berwenang menyita 13 mesin ATM yang beroperasi tanpa izin sehingga menimbulkan risiko pencucian uang, menurut regulator.
Dilansir Reuters, Selasa, 20 Agusts, ATM tersebut digunakan untuk memperdagangkan bitcoin dan mata uang kripto lainnya dan berlokasi di 35 lokasi berbeda.
Baca juga:
- Tata Kawasan Kumuh Jakarta, Ridwan Kamil Gagas Satu Kecamatan Satu Arsitek
- AS Jatuhkan Sanksi ke Mantan Presiden Haiti atas Kasus Perdagangan Narkoba, Asetnya Dibekukan
- Rusia Tahan Ilmuwan di Moskow yang Dicurigai Makar
- Rusia Panggil Diplomat AS, Protes Liputan Wartawan CNN dan Washington Post di Kursk yang Dianggap Provokatif
BaFin bekerja sama dengan penegak hukum dan Bundesbank Jerman untuk melakukan operasi tersebut.