Jerman Sita Uang Rp428 Miliar dari ATM Kripto

JAKARTA - Pihak berwenang Jerman menyita uang tunai hampir 25 juta euro (28 juta dollar AS atau setara Rp428 miliar dalam kurs per hari ini)  dalam operasi nasional yang menargetkan ATM mata uang kripto.

Regulator keuangan Jerman BaFin mengatakan pihak berwenang menyita 13 mesin ATM yang beroperasi tanpa izin sehingga menimbulkan risiko pencucian uang, menurut regulator.

Dilansir Reuters, Selasa, 20 Agusts, ATM tersebut digunakan untuk memperdagangkan bitcoin dan mata uang kripto lainnya dan berlokasi di 35 lokasi berbeda.

BaFin bekerja sama dengan penegak hukum dan Bundesbank Jerman untuk melakukan operasi tersebut.