Perlukah Perpanjangan Waktu Kerja dan Sekolah dari Rumah?
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan imbauan untuk bekerja, bersekolah dan beribadah di rumah selama dua pekan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19. Imbauan yang mulai diterapkan pada 16 Maret ini segera rampung dalam beberapa hari ke depan.
Namun, pandemi virus corona masih berlangsung dan belum memperlihatkan adanya penurunan jumlah kasus. Karenanya, Analisis Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendukung adanya perpanjangan imbauan tersebut.
"Harus tetap diperpanjang, ketakutan masyarakat sudah sangat luar biasa. Tapi dampaknya akan merugikan," ucap Trubus kepada VOI, Jumat, 27 Maret.
Ini juga merujuk pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Keputusan ini menetapkan status bencana COVID-19 selama 91 hari atau hingga 29 Mei.
Tapi, Trubus mengingatkan, ada dampak negatif yang muncul dari perpanjangan masa kerja dan sekolah di rumah ini. Salah satunya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang akan terus merosot.
Dampak ekonomi itu akan terasa pada masyarakat kalangan menengah ke bawah. Terlebih bagi mereka yang menggantungkan hidup dari pekerjaan di bidang jasa. Walaupun, pemerintah sudah mengeluarkan pernyataan akan memberikan bantuan bagi mereka yang terkena dampak, akan tetapi hal itu dirasa tidak akan berpengaruh banyak.
"Mungkin akan sedikit membantu tapi tidak signifikan. Kebutuhan setiap orang tentu berbeda begitu pun jumlah uang yang diperlukan," ungkap Trubus.
Dia menyarankan, pemerintah dan pihak swasta segera bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik bagi nasib masyarakat. Keterlibatan pihak swasta tentu perlu untuk memikirkan mereka yang berkerja di bidang jasa.
Baca juga:
Praktisi pendidikan Indra Charismiadji juga berharap kegiatan belajar mengajar dari rumah harus diperpanjang. Jika merujuk pada Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses, kegiatan belajar mengajar secara digital bisa dilakukan di mana saja dan kapanpun.
Pada peraturan tersebut, proses bejar mengajar bisa menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran. Sehingga, pada kondisi wabah COVID-19, waktu belajar mengajar dari rumah harus diperpanjang.
"Demi kebaikan semua, sebaiknya begitu (diperpanjang). Semua sudah diatur dalam regulasi," singkat Indra.