Usai Putusan MK, PDIP Langsung Rencanakan Pengumuman Cagub Jakarta Akhir Pekan Ini 

JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Kehormatan Komarudin Watubun menyebut pihaknya berencana mengumumkan pengusungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta pada akhir pekan ini.

Pengumuman pencalonan kandidat Jakarta bersamaan dengan sejumlah bakal calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten/kota lainnya. Sebelumnya, PDIP telah mengumumkan pengusungan beberapa daerah pada gelombang pertama.

"Ya, mungkin akhir-akhir minggu ini tanggal 23-24 (Agustus), itu gelombang terakhir," kata Komarudin di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

Lalu, siapa tokoh yang akan diusung PDIP di Pilgub Jakarta? PDIP sempat membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan. Namun, Komarudin menegaskan partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini juga memiliki kader mumpuni.

"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan Ibu Ketua Umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," ujar Komarudin.

PDIP kini kembali berkesempatan untuk mengusung cagub-cawagub Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.

MK memutuskan partai atau gabungan partai mengusung cagub-cawagub dengan minimal 7,5 persen perolehan suara sah pemilu legislatif (pileg) pada provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta seperti Jakarta. PDIP sendiri memperoleh suara sebesar 14 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, PDIP terhambat untuk mengusung calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta karena hampir semua partai politik merapat ke koalisi pengusungan Ridwan Kamil-Suswono.

"Paling tidak putusan MK ini kan membuka ruang untuk ada pengakuan terhadap kedaulatan rakyat ya. Jadi, benar bahwa rakyat itu berdaulat. Meskipun ada upaya kekuasaan untuk mematikan demokrasi, tapi MK memberi ruang, dan ini sangat baik buat kita di DKI jakarta. Karena kita kan juara nomor urutan dua, kepercayaan rakyat Jakarta nomor dua untuk PDIP," ungkap Komarudin.

Dari putusan ini, Komarudin mendesak KPU untuk segera berkonsultasi dengan DPR RI untuk merevisi peraturan yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah.

KPU, menurutnya, harus memperlakukan putusan MK saat ini setara dengan putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres di Pemilu 2024.

"KPU harus proaktif supaya jangan dibilang dia berat sebelah. Jangan kemarin keputusannya Gibran itu hari libur saja dia semangat tinggi itu. Jadi yang ini juga harus semangat yang sama. Hari Minggu pun harus dia lakukan konsultasi. Apalagi, sekrang ini bukan reses," jelasnya.