Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi Kasus Ronald Tannur

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menyerahkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengenai putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut memori kasasi itu diserahkan pada Jumat, 16 Agustus. Dengan begitu, kewajiban jaksa penuntut umum (JPU) telah dilakukan.

"Artinya dengan dimasukkannya memori kasasi ini tentu kewajiban JPU dalam rangka memenuhi hukum acara karena jaksa menyatakan kasasi, maka, dengan dimasukkannya memori kasasi ini akan menjadi satu langkah ya," ucap Harli kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus.

Memori kasasi itu memuat secara jelas tentang keyakinan jaksa mengenai Ronald Tannur telah membunuh Dini Sera. Tentunya, perihal itu merujuk pada fakta persidangan.

Dijelaskan Harli, apabila syarat dalam pengajuan kasasi telah dinyatakan lengkap, maka, PN Surabaya akan menyerahkan berkas itu ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau berkas perkaranya sudah lengkap akan diteruskan ke Mahkamah untuk diperiksa," kata Harli.

Sebagai informasi, jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi karena dalam perkara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.