MK Tolak Gugatan Partai Demokrat soal Hasil Pileg DPR Provinsi Banten

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan Partai Demokrat yang mempersoalkan perolehan suara pengisian anggota DPR RI Dapil Banten 2 sebab dalil permohonannya dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.

Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini merupakan kelanjutan dari Putusan MK Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketika itu, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Demokrat.

Lewat Putusan MK Nomor 183 itu, KPU diperintahkan untuk melakukan penyandingan perolehan suara PDI Perjuangan selaku Pihak Terkait II antara C.Hasil-DPR dan D.Hasil Kecamatan-DPR di 20 TPS, dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan pada tanggal 3 Juni 2024.

Pada perkara yang baru ini, Partai Demokrat mendalilkan bahwa KPU selaku termohon tidak melaksanakan Putusan MK Nomor 183 sesuai dengan amar putusan.

Dalam hal ini, Partai Demokrat menyoroti adanya dokumen yang hilang ketika dilakukan pembukaan kotak suara. Partai Demokrat mengatakan bahwa KPU Kota Serang menghilangkan C.Hasil-DPR untuk perolehan suara PDI Perjuangan (PDIP) di 20 TPS di Kota Serang.

Terkait dengan hilangnya C.Hasil-DPR tersebut, KPU Kota Serang melakukan penghitungan ulang surat suara, sesuai dengan saran Bawaslu Kota Serang yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 6200.1 Tahun 2024. Padahal, amar putusan MK sebelumnya hanya memerintahkan penyandingan perolehan suara PDI Perjuangan.

Namun, menurut MK, tindakan KPU untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS dimaksud justru telah memenuhi prinsip transparan dan keadilan, terlebih KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menjaga kemurnian suara pemilih.

"Dengan demikian, penggunaan SE Bawaslu 6200.1/2024 sebagai pijakan termohon dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah dengan melakukan penghitungan ulang surat suara di 20 TPS tersebut menurut Mahkamah dapat dibenarkan. Dengan demikian, dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Mahkamah.

Kendati demikian, MK mengingatkan penyelenggara pemilu untuk menjaga keaslian dan validitas data. MK menekankan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu harus memperhatikan tata kelola kotak suara agar kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari.

Selain itu, Partai Demokrat juga keberatan dengan tindakan KPU Kota Serang yang menyandingkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan ulang suara di 20 TPS tersebut. Menurut Demokrat, hal itu tidak sesuai dengan amar putusan MK sebelumnya yang seharusnya hanya penyandingan untuk suara PDI Perjuangan saja.

Terlebih lagi, berdasarkan penghitungan ulang tersebut, terdapat penambahan suara sebanyak 39 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 189 suara karena dinyatakan tidak sah.

Terkait dengan dalil tersebut, MK mengatakan bahwa tindakan KPU Kota Serang tidak mengurangi esensi penyandingan yang diperintahkan oleh MK, mengingat hal tersebut dilakukan karena adanya kondisi khusus atau stagnasi data penyandingan suara di 20 TPS dimaksud.

Lebih lanjut terkait dengan petitum pemohon yang meminta MK untuk menetapkan perolehan suara Partai Demokrat untuk pengisian anggota DPR RI di Dapil II Banten sebanyak 142.279 suara, telah kehilangan dasar rasionalitas. Hal ini karena setelah dilakukan pembukaan kotak suara hingga penghitungan ulang surat suara, ternyata terdapat perubahan perolehan suara.

"Meskipun pemohon mendalilkan perolehan suaranya berkurang sebanyak 189 suara karena dinyatakan tidak sah, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan adanya upaya yang dilakukan secara sengaja oleh termohon untuk mengurangi perolehan hasil suara pemohon setelah penghitungan ulang surat suara," kata Guntur.

Selain itu, MK juga menolak dalil Partai Demokrat yang mengatakan bahwa KPU tidak melaksanakan Putusan MK Nomor 183 sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. MK menyatakan dapat memahami kebutuhan waktu untuk menyelesaikan seluruh rangkaian penyandingan suara tersebut.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Guntur.