Afsel Cabut Tuntutan 95 Warga Libya Diduga Terlibat Separatis

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Afrika Selatan (Afsel) mencabut tuntutan terhadap 95 warga negara Libya yang diduga terlibat separatis, Kamis 15 Agustus.

Mereka ditangkap di kamp pelatihan militer ilegal di Provinsi Mpumalanga, Afsel pada bulan lalu.

Polisi menduga puluhan pria yang memasuki Afsel memakai visa pelajar menerima pelatihan militer di kamp tersebut. Senjata api dan amunisi juga ditemukan dalam penggerebekan itu.

Selama persidangan, 95 warga Libya yang menjadi terdakwa mengatakan menerima pelatihan keamanan di kamp tersebut.

Namun, Otoritas Penuntutan Nasional Afsel mengatakan tidak ada cukup bukti untuk mendakwa para pria tersebut atas dugaa terlibat tindakan separatis.

"Satu-satunya tuntutan yang diajukan ke NPA (pengadilan) adalah pelanggaran undang-undang imigrasi terhadap 95 warga negara Libya," kata juru bicara Otoritas Penuntutan Nasional Afsel, Monica Nyuswa, dikutip dari AP, Kamis 15 Agustus.

Setelah dakwaan dicabut hari ini, 95 warga Libya itu akan dideportasi dalam 48 jam ke depan. Meraka saat ini telah diserahkan kepada pejabat imigrasi.