Polisi Cari Korban Lain di Kasus Guru Berbuat Asusila ke Siswa Laki-laki di Garut
GARUT - Polisi mendalami kasus seorang guru sekolah dasar (SD) diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswa laki-laki di Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).
"Kita libatkan dinas terkait supaya kita bisa menggali korban dari tersangka, apakah memang masih ada yang menjadi korban lain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo kepada wartawan di Garut, Kamis 15 Agustus, disitat Antara.
Ia menuturkan, tersangka seorang pria inisial OM (38) yang berprofesi sebagai guru SD berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) warga Kecamatan Peundeuy, Garut, ditangkap setelah ada korban melaporkan terkait perbuatannya itu.
Ia menyampaikan tersangka dilaporkan korban 25 Juli 2024, kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan korbannya.
"Kemarin sudah kita periksa korban atau pun tersangka, juga para saksi," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ari, tersangka melakukan aksinya dengan modus membuka les atau pelajaran tambahan komputer bagi siswa di rumahnya.
Perbuatannya itu, kata dia, dilakukan di rumahnya, korban perbuatannya itu kemudian diberi uang oleh tersangka sebesar Rp20 ribu dan diminta untuk tidak bilang kepada orang lain.
"Itu dilakukan di rumah tersangka, tersangka ini selain dari guru juga membuka les di rumahnya untuk siswa yang mau belajar komputer," tuturnya.
Baca juga:
- Pemanggilan Hasto Kristiyanto Bakal Dijadwal Ulang KPK Pekan Depan
- 6 Penculik WN China di Malaysia Minta Tebusan Uang Kripto Rp15 Miliar Diancam 40 Tahun Penjara
- Soal Peluang Anies Diusung PDIP, Ahok: Tak Mungkin Ambil Orang Luar Selama Kadernya Siap
- Usut Aliran Uang ke Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, 7 Saksi Digarap KPK
Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan penyidik terdapat 10 orang yang menjadi korbannya, namun hanya delapan orang yang mau dimintai keterangan.
Polisi, kata dia, masih terus memeriksa tersangka berikut kondisi kejiwaannya, karena khawatir ada korban lainnya yang harus mendapatkan perhatian pemulihan kondisi kejiwaan korbannya.
"Kita ingin menggali apakah ada korban lain yang belum terdata atau yang belum disebutkan oleh tersangka," katanya.
Ia menambahkan alasan polisi ingin mengungkap semua korbannya untuk bisa dilakukan pemulihan kondisi kejiwaan oleh pemerintah daerah maupun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Supaya kita tahu apakah korbannya jumlah segini atau ada korban lain, mengingat kejadiannya dari tahun 2021 sampai 2024," tandasnya.