Pengamat Sebut Belum Adanya Perubahan Perilaku Marketplace Usai Putusan Sidang KPPU

Jakarta – Pengamat Tata Kelola Internet dari ID Institute, Sigit Widodo menyoroti belum adanya perubahan perilaku lokapasar paska putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan perlakuan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman.

Sigit mengatakan Shopee dan Shopee Express belum benar-benar menjalankan pakta integritas yang ditandatangani pada 2 Juli lalu.

Menurut dia, pengguna lokapasar masih kesulitan untuk memilih kurir pengirimannya dan user interfacenya diduga dirancang untuk menyembunyikan layanan kurir lain.

“Saat pengguna mencoba berbelanja di Shopee masih sulit sekali untuk menemukan pilihan kurir dan diduga user interfacenya masih berpotensi diarahkan ke Shopee Express. Saat jenis pengiriman diklik, langsung akan muncul pilihan kurir rekomendasi Shopee. Baru setelah menu rekomendasi diklik, barulah muncul beberapa pilihan kurir di bawahnya. Tampak sekali ada upaya untuk menyembunyikan pilihan kurir lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus.

Sigit menyebut, masalahnya bukan sekedar sulitnya mencari pilihan kurir saja. Kurir rekomendasi mendapat diskon hingga bisa bebas ongkir, sementara kurir yang lain menggunakan biaya normal. “Artinya memang Shopee masih mengarahkan untuk menggunakan Shopee Express,” tegas Sigit.

Sebelumnya, KPPU melakukan investigasi terhadap Shopee Indonesia, lewat bisnis kurirnya, Shopee Express, karena diduga melakukan praktik persaingan tidak sehat dengan cara menetapkan sistem yang memungkinkan konsumen tidak memiliki pilihan kurir logistik lain ketika berbelanja.

Investigator KPPU menemukan, lokapasar itu telah menyiapkan algoritma yang memprioritaskan jasa kurir tertentu, antara lain Shopee Express dan J&T, untuk setiap pengiriman barang dibandingkan opsi jasa kurir lain.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, kedua terlapor mengakui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku.

DKepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri seusai sidang ketiga KPPU-Shopee, di kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 25 Juni menyampaikan, Shopee beserta bisnis kurirnya bisa mengajukan perubahan perilaku karena kasus yang mereka hadapi ada di tahap pemeriksaan pendahuluan.

Hal ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

”Setelah penandatanganan pakta integritas perubahan perilaku, KPPU akan membuat tim pengawas untuk mengawasi apakah poin-poin perubahan perilaku benar-benar dijalankan Shopee Indonesia. Pengawasan berlangsung 90 hari. Jika dalam 90 hari pengawasan tak ada perubahan, KPPU akan melanjutkan perkara ke sidang lanjutan,” ujar Intan dikutip Kompas.id.

Dalam pakta integritas tersebut Shopee Indonesia menyatakan komitmennya untuk selalu menyediakan pilihan layanan mitra kurir logistik kepada pengguna.

Komitmen ini seiring langkah Shopee mengajukan proposal perubahan antarmuka layanan sesuai masukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

“Karena dalam pakta integritas, Shopee dan Shopee Express menyatakan akan kooperatif dalam setiap proses verifikasi atau validasi data yang diminta, Tentu kita berharap KPPU bisa mengecek kembali apakah Shopee benar-benar sudah menjalankan butir-butir pakta intergitas atau tidak. Jika belum, tentu KPPU harus melakukan langkah-langkah berikutnya agar persaingan usaha yang sehat dapat terjamin dalam bisnis e-commerce di Indonesia,” tutup Sigit.