Kejati NTB Belum Lakukan Penahahan usai Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi KUR BSI

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.

Keempat tersangka dari offtaker berinisial M, MS, MSZ, dan DR.

"Empat tersangka tambahan ini perannya offtaker (pengumpul hasil produksi masyarakat) dari proses penyaluran KUR tahun 2021-2022," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Rabu 14 Agustus, disitat Antara.

Dia mengatakan, Kejati NTB belum melakukan penahanan terhadap keempatnya, termasuk dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati sebelumnya mengungkapkan dua tersangka pertama merupakan pejabat utama pada dua cabang kerja pada BSI wilayah NTB. Keduanya berinisial SE dan WKI.

"Jadi, dari dua penyidikan yang kami lakukan ini, peran SE adalah pejabat utama di salah satu cabang, dan WKI ini dari cabang lain. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana KUR," ujar Elly.

Meskipun enggan menyampaikan secara lengkap dua cabang kerja BSI yang masuk dalam penyidikan jaksa, namun Elly memastikan dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana KUR untuk kelompok tani yang memproduksi porang dan sapi di wilayah NTB.

"Pokoknya ada penyimpangan, ada yang fiktif ada yang tidak, itu terkait (dana KUR) sapi dan porang," katanya.

Elly menyampaikan bahwa dalam penetapan tersangka ini penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

"Untuk penyaluran di Mataram itu ada kerugian Rp8,3 miliar. Cabang satunya lagi, indikasi kerugiannya Rp13 miliar. Cuma untuk pastinya, tunggu hasil BPKP," ucap dia.

Untuk mengetahui nilai kerugian, Elly mengatakan pihaknya sudah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Karena pasal yang kami sangkakan terhadap kedua tersangka ini berkaitan dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, sehingga kami harus memenuhi unsur kerugian keuangan negara dengan melakukan koordinasi dan secara intensif dan berikan data ke auditor BPKP," katanya.