Bagikan:

NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap peran enam orang tersangka di kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2021–2022 pada Bank Syariah Indonesia cabang Majapahit dan Sweta, Kota Mataram.

Adapun dari enam, dua tersangka di antaranya adalah anggota DPRD Lombok Tengah periode 2019–2024 berinisial MS dan anggota DPRD Lombok Tengah periode 2024–2029 berinisial M.

"Keduanya offtaker (pembeli hasil pertanian dan peternakan) pada BSI Cabang Majapahit. MS untuk pengadaan porang dan M untuk pengadaan sapi," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa 27 Agustus, disitat Antara. 

Selanjutnya, ada dua offtaker yang juga menjadi tersangka pada BSI Cabang Majapahit dan Cabang Sweta. Mereka berinisial DR dan MSZ.

"Untuk dua orang lagi, yang ditetapkan lebih dahulu sebagai tersangka, mereka pejabat BSI dari kedua cabang. Inisialnya SE dan WKI," ujarnya.

Efrien menerangkan bahwa proses penyidikan kasus tersebut kini masuk babak akhir menuju tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.

Perihal kebutuhan dalam merampungkan berkas enam orang tersangka, dia mengaku belum bisa mengungkapkan ke publik. Efrien hanya dapat memastikan kebutuhan akhir penyidikan tersebut kini sedang dalam proses penyelesaian.

"Yang jelas, masih ada satu pekerjaan yang belum. Ini rahasia penyidikan, semoga bisa cepat," ucapnya.

Efrien memastikan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka itu. "Kalau sudah rampung semua, mungkin akan lanjut ke penahanan," katanya.

Dalam penanganan kasus korupsi itu, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.

Seperti pernah disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Elly Rahmawati bahwa potensi kerugian keuangan negara yang muncul dalam penyaluran dana KUR pada dua cabang BSI ini senilai Rp21,3 miliar.

Untuk menguatkan nilai kerugian, Elly mengatakan penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.