Lindungi Investor, Korsel Perketat Aturan Aset Digital
JAKARTA - Pemerintah Korea Selatan terus memperketat regulasi di sektor aset digital dengan tujuan melindungi investor serta menjaga stabilitas pasar kripto. Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan bursa kripto untuk memiliki asuransi guna melindungi aset pengguna apabila terjadi kebangkrutan atau situasi tak terduga lain, seperti krisis likuiditas.
Aturan ini merupakan bagian dari implementasi Virtual Asset User Protection Act, yang mulai berlaku pada Juli 2024. Financial Supervisory Service (FSS), sebagai pengawas keuangan, menekankan pentingnya peraturan ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penggunaan dan penawaran mata uang kripto di Korea Selatan.
Dengan adanya kewajiban asuransi ini, diharapkan para investor dapat merasa lebih aman karena aset mereka tetap terlindungi, meskipun bursa kripto yang digunakan menghadapi masalah keuangan. Beberapa bursa, seperti GDAC dan Hanbitco, yang kini tengah mengalami kesulitan finansial, dilaporkan telah mengambil langkah untuk membeli asuransi guna melindungi aset penggunanya.
Huobi Korea, cabang regional dari perusahaan yang dipimpin Justin Sun, juga dikabarkan sedang berupaya untuk membeli asuransi demi memastikan dana investor tetap aman, bahkan jika platform tersebut mengalami penutupan di kemudian hari.
Di bawah regulasi ini, penyedia layanan aset digital (VASPs) diwajibkan untuk menyimpan setidaknya 80 persen dari setoran pengguna dalam dompet penyimpanan dingin (cold storage) yang terpisah dari dana perusahaan. Selain itu, setoran tunai pengguna harus ditempatkan di bank lokal berlisensi, sementara bursa kripto juga harus menjaga cadangan kripto yang setara dengan jumlah dan jenis setoran pengguna. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko kehilangan aset akibat peretasan atau masalah teknis lainnya.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk penangguhan operasi oleh Financial Services Commission (FSC), regulator keuangan utama di Korea Selatan. Meskipun regulasi ini telah memperketat aturan distribusi aset digital, Presiden South Korea Fintech Society, Kim Hyoung-joong, menyatakan bahwa negara tersebut belum memiliki undang-undang yang mengatur penerbitan aset virtual.
Meski demikian, Korea Selatan tetap dikenal sebagai salah satu negara yang paling ramah terhadap kripto di Asia. Pasar aset digital di negara ini tumbuh pesat, dengan Won Korea melampaui dolar AS sebagai mata uang fiat yang paling banyak digunakan untuk perdagangan kripto pada kuartal pertama 2024. Ini mencerminkan posisi penting Korea Selatan dalam ekosistem kripto global.