Angkat Narapidana Masuk Kabinet, PM Thailand Dinyatakan MK Langgar Etika
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand mengatakan Perdana Menteri Srettha Thavisin melanggar aturan etika atas penunjukan kabinet. Srettha menunjuk seorang pengacara yang menjalani hukuman penjara bergabung kabinetnya.
Para hakim sedang membacakan putusan dalam kasus yang meminta pemecatan Srettha.
Dilansir Reuters, Rabu, 14 Agustus, MK Thailand belum mengumumkan apakah PM Thailand akan tetap menjabat. Srettha menyangkal melakukan kesalahan.
Sebelumnya Perdana Menteri Thailand Srettha Thavisin pernah disorot karena 'berkeliling ke sejumlah negara’ selama 10 bulan pertamanya sebagai pemimpin negara Asia Tenggara.
Baca juga:
- Badan Amal Selandia Baru Minta Maaf Bagikan Permen Mengandung Sabu
- Harvey Moeis Belikan Sandra Dewi 88 Tas Mewah dan 141 Perhiasan dari Uang Korupsi, Ini Daftarnya
- Duet Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub DKI Bakal Diumumkan 19 Agustus
- Megawati Ingin Tanya Kapolri: Apakah PDI Perjuangan Enggak Boleh Jadi Bagian Rakyat Indonesia?
Srettha, taipan real estate dan pendatang baru di bidang politik yang menjadi perdana menteri pada Agustus 2023, melakukan 15 kunjungan ke luar negeri dan berjanji akan berhenti selama dua bulan pada Maret sebagai tanggapan atas kritik publik.
“Beberapa dari kunjungan ini tidak dapat dihindari,” katanya, mengacu pada kunjungan resmi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), serta ke China dan Jepang.