Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono angkat bicara perihal nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap disebut saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 27 Maret.

Dini menjelaskan, pemerintah dalam hal ini presiden belum perlu menyiapkan pembelaan lantaran presiden bukanlah salah satu pihak yang bersengketa.

"Iya, pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," lanjutnya.

Dini menyebut siapa pun pihak yang memberikan dugaan dan tuduhan harus bisa membuktikan di dalam persidangan.

"Dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Maret.

Sebelumnya, Dini juga menjelaskan PHPU merupakan ranah MK. Dia menyebut konstitusi telah menyediakan mekanisme hukum yang bisa ditempuh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan hasil pemilu oleh KPU.

"Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh KPU," jelasnya.

Seperti diketahui, tim hukum Ganjar-Mahfud sebelumnya menyebut Presiden Jokowi melanggar tiga jenis etika politik lantaran diduga ikut campur tangan pada Pilpres 2024.

Tim hukum Ganjar-Mahfud sempat menyinggung soal dugaan adanya pelanggaran etika yang bersumber dari hukum, tujuan bernegara, dan pelanggaran sumpah jabatan.