Nasib Joko Tjandra Ditentukan Palu Hakim 2 Pekan Lagi

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bakal menentukan nasib Joko Tjandra terdakwa kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice dalam dua pekan ke depan. Majelis hakim akan menentukan vonis terhadap Joko Tjandra.

"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," kata hakim ketua Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 25 Maret.

Ada sejumlah pertimbangan hakim hingga akhirnya memutuskan persidangan ditunda selama dua pekan. Salah satunya, hakim terkendala pekerjaan di luar kota. Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum tak keberatan dengan jadwal sidang vonis Joko Tjandra

"Tidak ada keberatan Yang Muliai," kata jaksa.

"Tidak ada masalah Yang Mulia," ujar pengacara Joko Tjandra.

Joko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara ini, Joko Tjandra didakwa memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Sementara dalam perkara penghapusan red notice, Joko Tjandra diyakini bersalah karena memberikan uang ke Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Untuk Brigjen Prasetijo diberikan uang sebesar 100 ribu dolar AS. Sedangkan, Irjen Napoleon diberikan 200 ribu dan 370 ribu dolar AS. Pemberian uang itu dilakukan melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.