Rabu Pagi, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Jakpus
JAKARTA - Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 sampai dengan 2022 pada hari ini, Rabu 14 Agustus.
Sidang perdana kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Sidang diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pukul 10.00 WIB. Agenda sidang ini akan digelar terbuka untuk umum.
Diketahui, suami dari artis Sandra Dewi itu serta crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE, Helena Lim, disebut menerima uang sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Juli.
Duduk sebagai salah satu terdakwa adalah Suranto sebagai kepala dinas pertambangan dan energi provinsi kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015 hingga Maret 2019.
JPU menyebut terdakwa melakukan tindakan melawan hukum bersama tersangka lainnya terkait tata niaga timah di wilayah IUP pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Suranto disebut jaksa menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) periode 2015 sampai 2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Jaksa bilang, RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya.
Namun, RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tindakan Suranto tersebut pun membuka pintu pertambangan ilegal di PT Timah. Jaksa menyebut, Suranto memperkaya dirinya sendiri atau tersangka lainnya, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca juga:
"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420 miliar," ungkap jaksa.
Jaksa juga menyebut, Harvey Moeis mewakili PT Refined Bangka Tin mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.