Easylink Bantah Keterlibatan Layanannya untuk Transaksi Judi Online

JAKARTA - PT Sahabat Kirim Digital, pemilik merek Easylink, sebuah perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), membantah dugaan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait afiliasinya dengan transaksi judi online di Indonesia. 

CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo, mengaku bahwa Easylink bersama dengan 20 PJP lainnya yang terdaftar terduga terafiliasi dengan judi online sudah menghadiri pertemuan daring dengan Bank Indonesia pada Sabtu, 10 Agustus, untuk memberikan klarifikasi atas berita yang beredar di media. 

Kemudian pada  12 Agustus, Yoga juga menyebut pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Kominfo untuk berdiskusi mengenai strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran. 

“Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Yoga dalam sebuah pernyataan yang diterima VOI pada Selasa, 13 Agustus. 

Setelah pertemuan itu, Yoga menyampaikan bahwa pihak Kominfo telah memberikan klarifikasi dan memastikan layanan sistem elektronik Easylink tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.

“Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dari Bank Indonesia dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online," ujar Yoga. 

"Easylink berkomitmen melakukan pencegahan dan mitigasi potensi pemanfaatan layanan sistem elektroniknya dalam transaksi yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online,” pungkasnya. 

Dalam pernyataan terpisah, Wamenkominfo Nezar Patria juga telah menyampaikan bahwa Kominfo saat ini masih berdiskusi secara aktif dengan para PJP terkait pemberantasan judi online. 

“Ya kita lagi berdialog  dengan mereka (42 PSE). Surat sudah dikirimkan. Jadi ini adalah upaya untuk mencegah judi online ini dari hulu sampai hilir,” kata Nezar usai acara Indonesia Internet Expo and Summit (IIXS) 2024.