Eks Legislator Miryam S Haryani Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi e-KTP
JAKARTA - Eks Anggota DPR RI Miryam S. Haryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa, 13 Agustus. Dia langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP).
“Benar, saudari MSH hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka memberikan keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa, 13 Agustus.
Belum dirinci Tessa soal pemeriksaan tersebut. Miryam harusnya dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam kasus ini pada Jumat, 9 Agustus lalu. Namun, ia minta penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya. Ketika itu Miryam tak bisa hadir tapi alasannya tak diinformasikan.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto. Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Baca juga:
Adapun KPK terakhir kali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.