Jaksa Agung Mutasi Jajaran, Kuntadi jadi Kajati Lampung
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi sejumlah jajarannya. Salah satunya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi.
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024.
Kuntadi ditunjuk untuk mengisi jabatan baru yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar yang dikonfirmasi perihal mutasi membenarkannya. Disebutkan, rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah terjadi semata untuk penyegaran institusi
"Bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ujar Harli kepada wartawan, Senin, 12 Agustus.
Dengan mutasi itu, posisi Dirdik Jampidsus yang ditinggalkan Kuntadi akan diisi oleh Abd Qohar yang sebelumnya menjabat Direktur Penuntuan pada Jampidsus Kejagung.
Kemudian, posisi yang ditinggalkan Qohar akan diisi oleh Sutikno selaku Wakil Kajati (Wakajati) DKI Jakarta.
Pada surat mutasi itu, ada tiga posisi Kajati lain yang berganti. Wakajati Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana akan menjabat Kajati Gorontalo.
Lalu, Wakajati Banten Yuni Daru Winarsih ditunjuk menjadi Kajati Sumatera Barat
Baca juga:
- Kejagung Kebut Pemberkasan Sisa 4 Tersangka Korupsi Timah: Masa Penahanan Tinggal Sebentar
- Daftar 10 Jaksa yang Ditarik Kejagung dari KPK
- Oknum PJLP UPK Badan Air DLH DKI Jakarta Diduga Lakukan Pungli Rekrutmen Pekerjaan di Penjaringan Jakut
- Mata Elang, Preman dan Juru Parkir Liar di Koja Jakut Diringkus, Polisi: Atensi Mabes Polri
Selanjutnya, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta Amiek Mulandari akan menjabat Kajati Kalimantan Utara.