Polisi Periksa 2 Rekanan BPBD Sumbar Kasus Markup Hand Sanitizer COVID-19

PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) memeriksa dua perusahaan rekanan BPBD Sumbar. Kedua perusahaan diperiksa dalam kasus  dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 pada tahun 2020.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu menyebutkan dua perusahaan tersebut merupakan penyedia hand sanitizer yang dibeli BPBD Sumbar dengan harga yang tidak wajar.

"Kami terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dalam mengungkap kasus ini," katanya dikutip Antara, Rabu, 24 Maret.

Hingga saat ini sudah 7 orang yang dimintai keterangan penyidik, yakni anggota DPRD Sumbar Nofrizon, Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, Kalaksa, serta Bendahara BPBD Sumbar.

Ada tiga orang perwakilan perusahaan rekanan yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.

Penyidik meminta sejumlah dokumen yang dimiliki oleh BPBD Sumbar terkait dengan pembelian alat yang bersangkutan dengan penggunaan anggaran COVID-19.

"Pengumpulan barang bukti dan keterangan terus dilakukan terhadap kasus ini," sambung Satake Bayu.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B. mengatakan bahwa pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notula pansus tindak lanjuti temuan LHP BPK terkait dengan anggaran COVID-19.

"Kami sudah surati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kami tunggu," katanya.

Dalam pengusutan kasus, polisi ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tindak pidana korupsi.

"Kami juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kami lakukan gelar perkara," katanya.

Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD telah mengembalikan kerugian negara pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.

"Jika telah mengembalikan, kami minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kami gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak tindak pidana korupsinya," kata Kompol Agung B.