OJK Terbitkan Peraturan tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah (POJK 10/2024) untuk perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di pasar modal.
"POJK ini juga diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin 12 Agustus.
POJK 10/2024 dikeluarkan untuk menyesuaikan dan menyelaraskan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai obligasi daerah dan sukuk daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional selaku peraturan perundang-undangan yang diterbitkan sebagai upaya mengatasi kendala penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah.
Aman menuturkan POJK 10/2024 mengganti, menggabungkan serta mencabut keberlakuan tiga POJK telah diterbitkan sebelumnya pada 2017.
Tiga POJK tersebut adalah POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan atau Sukuk Daerah.
BACA JUGA:
Adapun penyesuaian dalam POJK 10/2024 mencakup penambahan kewajiban memperoleh hasil pemeringkatan obligasi daerah dan/atau sukuk daerah, penyesuaian kewajiban penyampaian laporan Keuangan Pemerintah Daerah periode terakhir yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi tidak wajib disampaikan kepada OJK, namun wajib tersedia di situs web pemerintah daerah.
Kemudian, penyesuaian terkait persyaratan penyampaian dokumen peraturan daerah sebagai persyaratan pernyataan pendaftaran; dan penghapusan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian dokumen lain berupa pertimbangan Menteri Dalam Negeri.