Bagikan:

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan berkelanjutan (POJK 18/2023).

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan berkelanjutan.

Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement.

POJK 18/2023 menggantikan POJK nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema berkelanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS berkelanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS terkait berkelanjutan (sustainability-linked bond).

Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain:

  • Ruang lingkup berlakunya POJK ini yang mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan yang dilakukan melalui penawaran umum dan penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
  • Kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
  • Pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan berkelanjutan.
  • Persyaratan penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan.
  • Dokumen pernyataan pendaftaran dan dokumen penerbitan tanpa penawaran umum EBUS berlandaskan berkelanjutan.
  • Prospektus dan memorandum informasi penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan.
  • Perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan.
  • Pelaporan EBUS berwawasan berkelanjutan.
  • Perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS berkelanjutan, dan Sukuk wakaf.
  • Penyedia reviu eksternal dan pihak independen.
  • Insentif penerbitan EBUS berlandaskan berkelanjutan.