Pakar Hukum Minta Pemprov Riau Tindak Tegas Penggunaan Rumah Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Pekanbaru — Dr. Erdianto Effendi, pakar hukum pidana dari Universitas Riau, menegaskan bahwa pemakaian tanah, bangunan, atau rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi atau seolah sesuai dengan undang-undang dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi menurut Pasal 12 huruf h UU Nomor 20 Tahun 2001. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penguasaan 33 rumah dinas aset Pemerintah Provinsi Riau oleh sejumlah mantan pejabat yang telah berlangsung belasan hingga puluhan tahun.
Menurut Dr. Erdianto, Pemerintah Provinsi Riau harus berani mengambil tindakan tegas terkait masalah ini. "Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak sebab publik berhak tahu. Jika takut mencemarkan nama baik, umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan itu dengan menggunakan inisial saja," tegasnya di Pekanbaru, Jumat, 9 Agustus.
Dia menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan batas tenggang waktu kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk mengambil alih rumah dinas yang dikuasai secara tidak sah sebelum 10 Agustus 2024. "Ancaman hukum bagi pemakai rumah dinas di luar kewenangan tersebut adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Baca juga:
- Pelapor Khusus PBB Sebut Hari Pertanggungjawaban Israel akan Segera Tiba
- Kepala HAM PBB Prihatin Usai Otoritas Iran Eksekusi 29 Orang dalam Dua Hari Terakhir
- Hamas Tengah Mempertimbangkan Soal Kelanjutan Perundingan Gencatan Senjata
- Diimingi Gaji Ratusan Juta di Thailand, Pria di Jaksel Malah Diculik WN Asing dan Disiksa
Dr. Erdianto juga mengingatkan bahwa bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan tanah negara secara tidak sah, padahal mereka mengetahui bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi sesuai hukum.
Juru Bicara KPK RI, Tessa Mahardhika Sugiarto, melaporkan bahwa hingga Kamis 1 Agustus, sebanyak 32 dari 33 rumah dinas yang diperkarakan sudah dikembalikan dan sebagian telah dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, satu unit rumah dinas yang belum dikembalikan adalah di Jalan Dwikora, Kota Pekanbaru. Selain itu, masih ada dua kavling tanah dan tujuh unit kendaraan dinas yang belum dilaporkan untuk dikembalikan ke negara.
Tessa juga menyebutkan bahwa beberapa rumah dinas di Jalan Sumatera dan Jalan Ronggowarsito yang sebelumnya digunakan untuk usaha kuliner telah ditutup setelah diambil alih oleh pemerintah. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menertibkan aset-aset yang telah disalahgunakan.