Komisaris PT ASDP Dicecar KPK Terkait Proses Akuisisi Bermasalah PT Jembatan Nusantara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Komisaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Susi Meyrista Tarigan (SMT) pada hari ini. Dia dicecar soal proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang disinyalir bermasalah karena menabrak sejumlah aturan.
“Konfirmasi penyidik SMT hadir dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dewan komisaris atas proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus.
Tessa mengatakan keterangan SMT dibutuhkan untuk membuat terang dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dia menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sumber VOI beberapa waktu lalu menyebut proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bermasalah. Pelaksanaannya diduga tak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,27 triliun.
Dilansir dari sejumlah pemberitaan, perusahaan pelat merah itu membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai Rp1,3 triliun. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kemudian menguasai saham perusahaan tersebut lengkap dengan 53 kapal yang dikelola.
“Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” kata sumber tersebut, Senin, 5 Agustus.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Baca juga:
- KPK Belum Berencana Panggil Bobby Nasution Terkait ‘Blok Medan’
- Saling Serang dengan Ukraina, Putin Gelar Rapat Bahas Perlawanan Terorisme
- Gempa Bumi Guncang Tokyo Magnitudo 5,3 Usai Jepang Keluarkan Peringatan Gempa Besar
- Serangan Rudal Rusia Tewaskan 10 Orang di Supermarket Ukraina, Presiden Zelenskiy Murka
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Saat ini ada empat orang yang dicegah ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.