Penyelundupan 331 Kg Daging Hiu ke Jatim Digagalkan Balai Karantina di Aru Maluku

JAKARTA - Petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) di Pelabuhan Laut Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku menggagalkan penyelundupan 331 kilogram (kg) daging ikan hiu tujuan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

"Petugas karantina berhasil menggagalkan penyelundupan hiu tujuan Jawa Timur setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data, " kata Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Dobo, Rizky Danang Ramadhan di Ambon, Maluku, Jumat 9 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggabungkan hiu tersebut dengan ikan lainnya dalam satu kali pengiriman.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data, sehingga media pembawa hiu yang tidak terdapat dalam permohonan pun dikeluarkan dan ditolak pengirimannya.

“Hiu tersebut tidak termasuk dalam data yang dicantumkan dalam PPK Online. Terlebih ketika petugas meminta dokumen lain, pemilik media pembawa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut," katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan penolakan pengeluaran hiu tersebut dari Pelabuhan Dobo, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dan pengawasan rutin dilakukan bersama petugas PSDKP, petugas PPN, dan petugas pelabuhan perikanan pantai belakang Wamar, Dobo.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan tertuang pada Pasal 37 UU 21/2019 tentang KHIT, yakni berbunyi petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.

Pemeriksaan ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, kesesuaian jenis, dan kesesuaian jumlah media pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.

"Mari bersama lapor ke petugas karantina agar media pembawa yang dikirim terjamin kesehatan dan keamanannya dengan bebas dari HPHK, HPIK dan OPTK," kata Ramadhan.

Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman menambahkan, pengiriman hewan maupun tumbuhan dari dan keluar Maluku harus melalui pintu-pintu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, hewan dan tumbuhan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan proses karantina dan uji laboratorium kesehatan hewan maupun tumbuhan.

"Sebanyak 16 pintu masuk lalu lintas hewan ikan dan tumbuhan di Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit pada komoditas tersebut," ujarnya.