Bagikan:

KENDARI - Balai Karantina Pertanian (BKP) Kendari, Sulawesi Tenggara, menggagalkan upaya penyelundupan 100 kilogram daging rusa di Kota Baubau.

Paramedik Karantina Pertanian Kendari Bambang mengatakan daging rusa tersebut diketahui diberangkatkan dari Aru, Fakfak melalui kapal penumpang.

"Saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging rusa tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal," kata dia dikutip Antara, Rabu, 8 September.

Bambang menyampaikan modus penyelundupan daging rusa tersebut disembunyikan dalam kotak kayu yang tertumpuk dan terbungkus plastik.

Selanjutnya untuk memastikan jenis daging, dilakukan pemeriksaan fisik dan dari pemeriksaan memastikan daging tersebut merupakan produk hewan yang dilindungi, yaitu hewan rusa sehingga dilakukan penahanan.

"Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan dan karena rusa termasuk hewan yang dilindungi kami koordinasi dengan BKSDA," ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N. Prayatno Ginting memberikan apresiasi kepada petugas yang menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa tersebut.

Dia mengatakan kegiatan yang dilakukan pejabat Karantina Pertanian sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksinya tertuang untuk berkewajiban melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi.

Sebagai tindak lanjut dari penahanan daging rusa tersebut, BKSDA Wilayah Baubau bersama Karantina Pertanian Kendari dan beberapa instansi terkait melakukan pemusnahan daging rusa tersebut dengan cara mengubur di halaman Kantor BKSDA setempat.