Inggris Ancam Pidanakan Warganya yang Provokasi Kerusuhan Anti-Migran Lewat Medsos

JAKARTA - Pemerintah Inggris mengancam warganya yang bermain media sosial (medsos) melakukan provokasi atau mengorganisir kekerasan memicu kerusuhan anti-migran akhir pekan ini.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Bayangan Inggris, Nick Thomas-Symonds di tengah antisipasi aparat terhadap meluas dan berlanjutnya massa sayap kanan berbuat kerusuhan pada akhir pekan ini.

"Akhir pekan ini, jika Anda terlibat dalam aktivitas daring ilegal, jika Anda memicu atau mengorganisir kekerasan... polisi akan datang untuk Anda," kata Symonds, dikutip dari Mirror, Jumat 9 Agustus.

Wali Kota London, Sadiq Khan memperingatkan siapapun yang memprovokasi akan diganjar undang-undang baru tentang aturan bermain medsos di Inggris. Khan juga mendesak Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer segera fokus menerapkan aturan tersebut.

Aturan baru yang mengatur platform media sosial dalam Undang-Undang Keamanan Daring belum berlaku sepenuhnya di Inggris, termasuk konten dan aktivitas ilegal, serta tindak pidana provokasi kekerasan.

Dalam aturannya, perusahaan platform yang tidak mengatur penggunanya untuk mematuhi UU tersebut terancam didenda bayar 10 persen dari omzet global atau layanan mereka diblokir di Inggris.

Namun, Khan mengatakan kekhawatiran tertinggi adalah sistematis medsos bekerja.

"Cara kerja algoritme, cara misinformasi dapat menyebar dengan sangat cepat dan disinformasi ... itulah yang perlu dikhawatirkan, kami telah melihat konsekuensi langsung dari hal ini," ujar Khan.