Nama Bobby Nasution-Kahiyang Ayu Disebut di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba, KPK Wajib Dalami
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami keterangan terkait ‘Blok Medan’ dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Pengadilan Negeri Ternate. Pengusutan peranan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya yang juga anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kahiyang Ayu harus dilakukan.
“Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Ketika nama mereka disebut dalam persidangan, wajib bagi KPK melakukan pendalaman apa peran dari Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution,” kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat, 9 Agustus.
KPK diingatkan tak boleh memberikan perlakuan khusus meski dua nama itu merupakan keluarga Presiden Jokowi. Apalagi, setiap fakta yang muncul biasanya selalu ditindaklanjuti.
“Itu sudah menjadi ciri khas dari KPK, yaitu mengembangkan perkara dari satu perkara suap kemudian terbongkar perkara-perkara lainnya,” tegasnya.
Selain itu, pengusutan ini juga perlu dilakukan agar keterangan di persidangan tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. “Kalau memang mereka tidak terlibat, mereka melakukan pengurusan sesuai dengan prosedur, memenuhi syarat tidak menggunakan katabelece, ya, itu akan terungkap jelas,” ujar Zaenur.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili mengungkap istilah 'Blok Medan' dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba. Nama ini sering dipakai dalam proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Saat itu, Suryanto menjelaskan ‘Blok Medan’ merujuk pada Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah ditanya jaksa. Sementara itu, Abdul Gani justru menyebut istilah tersebut merujuk pada Kahiyang selaku anak Jokowi yang juga istri dari Bobby.
Menanggapi kemunculan nama ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika bilang peluang memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang di persidangan terbuka. Keduanya bisa dihadirkan jika sesuai dengan kebutuhan jaksa penuntut.
“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya tentunya dapat dilakukan pemanggilan,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Selasa, 6 Agustus.
Tessa bilang pengalaman seperti ini pernah terjadi saat sidang eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. Ketika itu, jaksa menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi di luar berkas.
Baca juga:
Namun, jika tak langsung berkaitan dengan perkara yang disidangkan jaksa bisa membuat laporan pengembangan penuntutan. “Untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan kemudian, dianalisa dalam ekspose,” ujar Tessa.
“Atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik itu.