Manggala Putra Perkasa Ajukan PK Terkait Sengketa Merek Polo Ralph Lauren

JAKARTA - PT Manggala Putra selaku salah satu pihak pemegang merek Polo Ralph Lauren mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga pada hari ini. Upaya hukum ini dilakukan karena putusan Mahkamah Agung (MA) yang saling bertentangan.

Kuasa hukum perusahaan itu, Petrus Ballapatyono dan Rahmat Santoso mengatakan peninjauan kembali ini demi mendapatkan kepastian hukum. Awalnya, mereka menjelaskan merek ‘Ralph Lauren’ sudah dicabut oleh putusan pengadilan karena Mohindar HB tidak aktif selama tiga tahun pada 1999.

Menuruttnya PT Manggala Putra Perkasa kemudian membeli merek ini dari warga Amerika Serikat bernama John Wetley. Transaksi ini dipastikan dilengkapi dengan akta notaris.

“Penghapusan merek dagang No.173934 'RALPHLAUREN' atas nama Saudara Mohindar HB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 19 tahun 1992," kata pihak kuasa hukum, Kamis, 8 Agustus, mengutip Putusan MA RI Nomor 310K/Pdt/1999 tanggal 2001.

Putusan ini, sambung pihak kuasa hukum, memerintahkan Ditjen HKI Kumham untuk menghapus merek dagang yang sudah diajukan Mohindar. Sehingga, pihak PT Manggala Putra Perkasa menggunakannya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan langkah Mohindar yang mengajukan PK. Sebab, sosok ini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

“Apakah orang yang tidak menghargai hukum di Indonesia, dia juga bisa melakukan upaya hukum. Begitu,” pungkas mereka.