Israel Larang Imam Besar Syekh Ekrima Sabri Memasuki Masjid Al Aqsa
JAKARTA - Pengadilan pendudukan Israel pada Hari Kamis mengeluarkan keputusan untuk melarang Mufti Besar Yerusalem dan imam besar Syekh Ekrima Sabri, untuk memasuki Masjid Al Aqsa.
Sang pengacara Khaled Zabarqa mengatakan, pengadilan Israel di Yerusalem mengeluarkan keputusan yang melarang Syekh Ekrima Sabri memasuki Masjid Al Aqsa selama enam bulan, dikutip dari WAFA 8 Agustus.
Sebelumnya, pasukan Israel menahan Syekh Ekrima Sabri setelah menggerebek rumahnya di lingkungan Al-Sawana, Yerusalem pada tanggal 2 Agustus.
Ia kemudian dibawa ke pusat interogasi dan penahanan Al-Moskobiya di Yerusalem.
Syekh Ekrima Sabri ditangkap pasukan Israel karena memberikan penghormatan kepada Kepala Biro Politik Hamas yang terbunuh di Teheran, Iran Rabu pekan lalu, Ismail Haniyeh, dikutip dari Anadolu.
Setelah Salat Jumat di Masjid Al Aqsa, Syekh Sabri memimpin salat ghaib untuk mendiang Haniyeh.
"Masyarakat Yerusalem dan sekitarnya dari mimbar Masjid Al-Aqsa yang diberkahi berduka atas gugurnya syuhada Ismail Haniyeh," ujarnya saat memberikan khotbah.
Syekh Ekrima Sabri kemudian dibebaskan oleh pihak berwenang Israel, setelah ditahan selama beberapa jam.
Baca juga:
- Indonesia-Africa Forum Digelar Bulan Depan: Dorong Penguatan Kerja Sama di Bidang Ekonomi, Energi hingga Kesehatan
- Kepala Staf IDF Sebut Jabatan Baru Tidak Membuat Israel Berhenti Memburu Yahya Sinwar
- Kepala Staf Militer Israel: Kami Mampu Melancarkan Serangan Sangat Cepat di Timur Tengah, Lebanon, Gaza
- OKI Sebut Israel Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Ismail Haniyeh dan Pelanggaran Kedaulatan Iran
Khaled Zabarka mengatakan pekan lalu, Syekh Ekrima kemudian dilarang untuk memasuki Masjid Al Aqsa hingga 8 Agustus dan kemungkinan diperpanjang hingga selama enam bulan.
Sebelumnya, ulama berusia 85 tahun ini sebelumnya telah ditahan oleh pasukan Israel dan dilarang memasuki Masjid Al Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki selama berbulan-bulan.
Syekh Sabri adalah seorang pengkritik keras terhadap pendudukan Israel di wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Dia sebelumnya menjabat sebagai Mufti Yerusalem dan wilayah Palestina dari tahun 1994 hingga 2006.