Rincian Rp55,8 Miliar Gugatan Ganti Rugi Jhoni Allen ke AHY dkk
JAKARTA - Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan sejumlah petinggi Demokrat untuk membayar ganti rugi atas pemecatannya secara sepihak dari Demokrat. Total nominal gugatan ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar yang terdiri dari materiil dan immateriil.
Pengacara Jhoni Allen, Slamet Hassan mengatakan untuk kerugian secara materiil mencapai Rp5,8 miliar. Kerugian ini meliputi gaji sebagai anggota DPR.
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiel maupun imateriel," kata Slamet di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 24 Maret.
Merujuk pada isi permohonan gugatan, rincian kerugian secara materil terdiri dari gaji anggota DPR RI Rp60 juta/bulan x 44 bulan tersisa yakni Rp2,64 miliar.
Kemudian kunjungan dapil DPR RI Rp120 juta/6 bulan x 8 yakniRp960 juta; uang reses Rp400 juta/tahun x 4 dengan total Rp1,6 miliar; rumah aspirasi Rp150 juta/tahun x 4, total Rp600 juta.
Baca juga:
- Tak Ada Mediasi, Hakim Lanjutkan Sidang Gugatan Rp5,8 Miliar Jhoni Allen ke AHY dkk
- Viral Video Perempuan Diusir Satpam di Pantai Sanur, Dispar Tegaskan Tak Ada Private Beach
- Tersandung Kasus, Kepala BPPBJ DKI Dinonaktifkan Anies Baswedan
- Ondel-ondel Ngamen Disorot Lagi, Dianggap Mengganggu karena Jadi Kedok Mengemis
Sedangkan untuk kerugian immateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.
"Nilai kerugian immateriil akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Slamet.
Perkara gugatan Jhoni Allen teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Ada tiga menjadi pihak tergugat yakni, Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya, dan Hinca Pandjaitan.