Pria Polandia Terbukti Bersalah Serang PM Denmark, Terancam 4 Bulan Penjara dan Deportasi

JAKARTA - Seorang pria Polandia berusia 39 tahun dinyatakan bersalah melakukan penyerangan terhadap Perdana Menteri Denmark Mette Frederiksen pada Juni.

CNN mengutip laporan stasiun televisi nasional DR yang menyebutkan pria tersebut bisa menghadapi hukuman empat bulan penjara dan deportasi dari Denmark selama enam tahun.

Pria asal Polandia itu mengaku tidak dapat mengingat apa yang terjadi, karena dia sedang mabuk, menurut DR. Frederiksen diserang di lapangan umum di ibu kota Kopenhagen pada 7 Juni.

Frederiksen, pemimpin partai Sosialis Demokrat berhaluan kiri-tengah Denmark, menjabat sebagai perdana menteri sejak 2019.