Eks Waketum Gugat ke PTUN, Ketua Bappilu PBB Bakal Hadapi

JAKARTA - Ketua Bappilu Partai Bulan Bintang (PBB) Novi Hariyadi menanggapi langkah Tim Penyelamat PBB yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum HAM (Menkumham) tentang keputusan struktur pengurus baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Menurutnya, gugatan itu akan dihadapi hingga tuntas. Para kader PBB pun diminta tak perlu khawatir.

“Kami hormati dan tentunya akan kami hadapi. Saya mengimbau ke seluruh kader PBB di Indonesia, agar tidak perlu khawatir dengan upaya hukum tersebut, dan mempercayakan kepada DPP PBB untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik,” ujar Novi Hariyadi dalam keterangannya, Rabu, 7 Agustus.

Selain itu, para kader juga diminta tetap fokus pada persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tujuannya, mengawal pemenangan di seluruh Indonesia.

"Tetap fokus menghadapi Pilkada 2024 dan perkuat struktur demi pemenangan Pilkada 2024," sebutnya.

Tak hanya itu, Novi juga menyoroti pernyataan mantan Waketum PBB Fuad Zakaria yang menyebut di bawah kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra, PBB terus gagal di pileg.

Kemudian, kepengurusan baru yang dipimpin Pj Ketua Umum Fahri Bachmid juga disebut tak memiliki pengalaman politik.

Bahkan, Fuad dianggap mulai "menyerang" Fahri Bachmid dengan menyebut anak kemarin di sisi politik.

"Saya malah ingin bertanya balik, apa yang sudah dilakukan Fuad selama ini di PBB??" tanya Novi.

“Tahu apa dia tentang perjuangan Prof Yusril terhadap PBB, hingga PBB saat ini masih eksis dalam perpolitikan di Indonesia,” sambungnya.

Novi menilai justru Fuad yang tak belum memiliki banyak pengalaman di dunia politik. Sehingga, tidak perlu membanding-bandingkan ataupun merasa lebih hebat.

“Nggak usah di bandingkan dengan senior-senior yang saat ini menjadi pengurus di bawah kepemimpinan Fahri Bachmid, dibandingkan dengan saya saja, Pak Fuad itu tidak ada apa-apanya pengalaman politiknya, saran saya, Pak Fuad berkaca lah,” kata Novi.

Adapun, Fuad Zakaria dan sejumlah pihak lainnya menggugat SK Menkumham soal kepengurusan baru DPP PBB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan itu, ada dua objek sengketa yakni SK Menkumham Nomor M.HH-04.AH.11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB.

Kemudian, SK Menkumham Nomor M.HH-02.AH.11.03 Tahun 2024 tentang Pengesahan AD/ART PBB.