Kirim Chat Asusila, Ketua PKK Semarang Terancam Dipecat

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK). Ketua PPK berinisial MZ (35 tahun) melakukan tindakan asusila dengan mencium pipi dan tindakan asusila melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan ada perbuatan seorang pria mengirim pesan ke wanita. Mereka sesama badan adhoc di tingkat kecamatan. Atas tindakan tersebut, Bawaslu memberi rekomendasi kepada KPU agar memecat MZ.

"Jadi, ada satu perbuatan, kami tidak menyebut wilayah mana ya. Itu dianggap perbuatan yang tak patut," jelasnya Senin 5 Agustus.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang Silvania Susanti mengatakan pelanggaran etika ditemukan setelah adanya laporan yang diterima Bawaslu. Dalam laporan yang disampaikan oleh anggota PPK, pelapor menyampaikan adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum ketua PPK.

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta Surat Keputusan Penetapan dan Anggota PPK untuk Pilkada Tahun 2024.

"Terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan, selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang mana isi surat menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait," jelasnya.

Dalam kajian awal ketua dan anggota Bawaslu Kota Semarang, syarat formil tidak memenuhi terkait masa waktu pelaporan, tetapi memenuhi syarat materiel. Melalui pleno, kemudian menetapkan dugaan pelanggaraan tersebut menjadi temuan dan akan dilanjutkan dengan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi. Setelah klarifikasi dilakukan, pihaknya menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.

"Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan," imbuhnya.

Silvia menambahkan Bawaslu sudah memberi rekomendasi kepada KPU agar memecat MZ. Karena saat dimintai klarifikasi, terlapor telah mengakui adanya tindakan tak patut yang dilaporkan.

"Selanjutnya kami meneruskan kepada KPU Kota Semarang yang isi suratnya menyatakan agar dapat diberikannya sanksi pemberhentian tetap dari jabatan ketua sekaligus juga sebagai anggota PPK terkait," tutupnya.