Densus 88: Teroris HOK Sempat Rakit Banyak Bom Rompi Hingga Panci
JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri telah menetapkan HOK sebagai tersangka teroris. Dari hasil pemeriksaan diketahui pemuda tersebut sempat merakit berbagai jenis bom.
"Yang bersangkutan juga mencoba membuat beberapa varian bom, membuat bom rompi, bom ikat pinggang, bom ransel, bom panci dan sebagainya namun masih belum bisa, dari keterangan atau pengakuan yang bersangkutan," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.
Diduga, berbagai jenis bom yang dirakitnya itu akan digunakan dalam aksi bunuh diri. Beruntungnya, upaya pemuda tersebut masih buntu.
"Jadi dia sudah mencoba beberapa itu sampai dengan kemarin kita tangkap, dia masih belum bisa," sebutnya
Sebelumnya, tersangka HOK disebut sempat membuat bom di dalam kamarnya. Bahkan, aksinya itu menyebabkan munculnya api hingha ledakan.
"Yang bersangkutan (tersangka HOK) pernah mencoba (merakit bom) di dalam rumahnya, di dalam rumahnya memicu atau membakar, kemudian terjadi ledakan," kata Aswin.
Baca juga:
HOK merupakan tersangka teroris yang ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Agutus. Dari pemeriksaan, pemuda itu berencana melakukan aksi bunuh diri di tempat ibadah
Dalam perkara ini, HOK dipersangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.