Bagikan:

JAKARTA - Densus 88 antiteror menyebut HOK (19) sempat mencoba merakit bom di dalam kamarnya. Fakta itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap orangtuanya.

"Yang bersangkutan (tersangka HOK) pernah mencoba (merakit bom) di dalam rumahnya, di dalam rumahnya memicu atau membakar, kemudian terjadi ledakan," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.

Namun, untuk menutupi aksinya, kepada orangtuanya tersangka HOK mengaku hanya bermain petasan.

Kala itu, orangtuanya dari HOK bisa diperdaya. Tapi, tetap menaruh rasa curiga.

"Ini ditanya oleh keluarganya, 'apa itu?', dia bilang bahwa dia sedang main petasan di dalam kamar. Waktu itu seperti itu," sebutnya.

HOK merupakan simpatisan dari Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

Selain itu, pemuda itu disebut sudah mulai terpapar propaganda Daulah Islamiyah melalui media sosial sejak akhir tahun 2023.

"Dalam kurun waktu tersebut pada bulan April, Mei yang bersangkutan mulai, tersangka mulai melakukan pembelian barang, pembelian bahan-bahan untuk menyiapkan pembuatan bahan peledak sesuai dengan tutorial yang dia lakukan," kata Aswin.

Sebelumnya, HOK ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Agutus. Dari pemeriksaan, pemuda itu berencana melakukan aksi bunuh diri di tempat ibadah

Dalam perkara ini, HOK dipersangkakan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.