Penerimaan Pajak Industri Kripto di Indonesia Meroket, Apa Alasannya?
JAKARTA - Semakin meningkatnya jumlah investor kripto serta transaksi aset kripto di Indonesia, ternyata juga berdampak positif terhadap total penerimaan pajak di Tanah Air.
Berdasarkan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari industri kripto di Indonesia menunjukkan tren positif, dengan total setoran pajak mencapai Rp798,84 miliar sejak Mei 2022 hingga Juni 2024.
Kenaikan penerimaan pajak dari industri kripto ini menunjukkan minat yang tinggi dari investor domestik. Pada kuartal pertama 2024 saja, DJP mencatat total pajak yang terkumpul dari transaksi kripto mencapai Rp112,93 miliar.
“Pertumbuhan signifikan dalam penerimaan pajak kripto menunjukkan semakin matangnya pasar aset digital di Indonesia,” ujar CMO Tokocrypto Wan Iqbal dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 5 Agustus.
Iqbal juga mengatakan adanya regulasi yang jelas terkait dengan industri kripto menjadi salah satu alasan peningkatan minat baik dari investor institusi maupun retail.
“Hal ini tidak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi juga menciptakan ekosistem yang lebih berkelanjutan dan transparan bagi bisnis kripto,” tambahnya.
Kemudian lanjut Iqbal, pemerintah harus menciptakan level playing field bagi semua platform perdagangan kripto. Karena menurutnya, sudah waktunya untuk perusahaan kripto asing diberlakukan pengenaan pajak kripto, sesuai dengan aturan PMK 68.
“Hal ini bisa menciptakan industri kripto yang lebih sehat, mendukung platform lokal untuk bersaing dan menghindari capital flow ke luar negeri,” tambah Iqbal.
Baca juga:
- Ethena dan ByBit Izinkan Penggunaan USDe sebagai Jaminan Perdagangan Derivatif, Analis Khawatirkan Risiko Baru
- Reku: Aset Kripto Berpotensi Positif Jika The Fed Turunkan Suku Bunga pada Bulan September
- Permintaan Kripto Bakal Naik Kalau Donald Trump Menang Pilpres AS? Begini Penjelasannya
- Membuka Bulan dengan Penurunan Harga, Bagaimana Potensi Bitcoin Bulan Agustus?
Selain itu, Iqbal menilai, bahwa langkah pemerintah yang baru-baru ini dilakukan seperti pemblokiran sosial media exchanger global dapat investor untuk beralih ke platform lokal yang telah terdaftar dan diawasi oleh Bappebti. Sehingga, secara tidak langsung dapat meningkatkan volume transaksi di platform lokal.
“Ini memberikan sinyal yang kuat bahwa pemerintah serius dalam menegakkan peraturan di sektor kripto, mendorong pelaku industri untuk mematuhi regulasi yang berlaku," terangnya.
Menurut Iqbal, semester II akan menarik dan penuh potensi untuk pasar kripto global, termasuk Indonesia. Kemungkinan besar harga Bitcoin bisa mencapai nilai tertinggi sepanjang masa yang baru lagi di Kuartal 4 2024.