Izin Usaha Tambang di Maluku Utara Ditelusuri KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pemberian izin usaha pertambangan di Maluku Utara (Malut). Upaya ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi, termasuk Direktur Hilirisasi Minerba BKPM nonaktif yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Malut Hasyim Daeng Barang (HS).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka AGK (pada Jumat, 2 Agustus, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Agustus.

Selain Hasyim Daeng Barang, komisi antirasuah juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba (MTK) yang juga Komisaris PT Fajar Gemilang dan wiraswasta bernama Nio Yanthony (NY).

“Konfirmasi penyidik (saksi, red) hadir semua,” ujar Tessa.

Tessa menyebut ada sejumlah hal yang ditelusuri penyidik. “Secara umum terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang AGK serta perizinan usaha di Maluku Utara,” ungkapnya.

Adapun Hasyim Daeng Barang bukan hanya sekali ini saja dipanggil komisi antirasuah. Dia pernah dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba pada 24 Januari dan dipanggil lagi pada 1 Maret.

Setelah beberapa kali dipanggil, ia kemudian dinonaktifkan dari jabatannya oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

 

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.