Ribuan Roll Tekstil Diduga Ilegal Ditemukan, Peran Satgas Impor Mulai Berjalan
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bentukan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap penyelundupan barang impor tekstil ilegal asal China pada 1 Agustus 2024.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Jumat, 19 Juli 2024, secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Informasi yang didapat dari pihak berwenang menyebutkan barang tekstil impor selundupan itu merupakan milik pengusaha Amit Harjani.
Diperkirakan barang tekstil yang diselundupkan dari China ke Indonesia itu mencapai 100 ton per bulan yang dikemas dalam beberapa kontainer.
Baca juga:
Sampai saat ini barang sitaan tekstil selundupan asal China itu masih tersimpan di Jalan Cempaka Putih Raya No. 32 RT 12/RW 4, Cempaka Putih Barat, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Saat ini police line masih terpasang di barang tersebut. Penyelidikan masih berlangsung dan menunggu hasil dari Satgas.
Satgas ini dikerahkan untuk mengawasi peredaran impor tujuh komoditas yang sudah disepakati dalam rapat terbatas (Ratas), meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), produk tekstil lainnya, elektronik, alas kaki, pakaian, keramik, dan produk kosmetik atau kecantikan.
Ketua Umum Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI), M. Shobirin Hamid, mengatakan dengan pembentukan Satgas itu tidak menyelesaikan permasalahan membanjirnya barang impor ilegal di dalam negeri.
Namun, dia mengaku tetap mengapresiasi atas upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memberantas impor ilegal dengan dibentuknya Satgas ini.
"Sebetulnya kami dari IKATSI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pemerintah dengan terbentuknya Satgas," kata Shobirin.
"Kami 'kan sudah tahu bahwa impor ilegal tidak mungkin sama orang-orang yang ada di Pasar Tanah Abang atau di beberapa ritel gitu."
"Pasti 'kan itu sebetulnya ada importir besar yang bermain di situ, ya, tapi kenapa tidak ditindak. Artinya, penindakannya tidak tepat ke jantung permasalahan," ujarnya lagi.