Satpol PP Pulogadung Beri Peringatan ke 13 Orang Pelanggar Perda Ketertiban
JAKARTA - Sebanyak 13 orang pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (Perda Tibum) yang diamankan dalam Operasi Bina Tertib Praja menjalani pembinaan dengan diberikan edukasi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung.
"Dari 13 orang yang berhasil dijangkau, 7 orang diantaranya yakni pengatur lalu lintas tanpa kewenangan atau kerap disapa pak ogah, 3 orang tuna wisma dan 3 orang pedagang asongan," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto, Jumat, 2 Agustus.
Selanjutnya, 13 orang yang diamankan dilakukan pembinaan berupa edukasi bahwa tindakan mereka telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007. Mereka juga diberi surat peringatan.
Andik mengatakan, Operasi Bina Tertib Praja yang digelar hingga tanggal 31 Agustus mendatang dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Jakarta, khususnya di wilayah Kecamatan Pulogadung.
"Operasi Bina Tertib Praja yang kami lakukan untuk dapat menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta, khususnya wilayah Kecamatan Pulogadung," katanya.
Andik menjelaskan, kegiatan Operasi Bina Tertib Praja dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang santun dan humanis.
"Pendekatan yang santun dan humanis wajib dilakukan anggota dalam operasi ini," ucapnya.
Baca juga:
- Menhan AS Cabut Kesepakatan Negosiasi Dalang Serangan 9 September yang Bikin Kontroversi
- Imam Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Diamankan Tentara Israel
- Kata-kata Terakhir Pemimpin Hamas Haniyeh: Jika Seorang Pemimpin Pergi akan Muncul Pemimpin Lain
- Demonstrasi Tuntut PM Bangladesh Mundur Berakhir Bentrok dengan Polisi, 20 Orang Terluka
Apabila didapati pelanggaran yang berulang, maka petugas akan membawa mereka ke dinas sosial untuk selanjutnya diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
Andik menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pada Bab II Pasal 7 berbunyi bahwa setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan atau jasa.
Pada Bab VIII Pasal 40, sambung Andik, mengatur ketentuan setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil. Menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen dan pengelap mobil.