Mahasiswa di Sukabumi Terciduk Edarkan Narkoba, Polisi: Mereka Beralasan untuk Biaya Kuliah
JAKARTA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap 10 orang terduga pengedar narkoba dan obat keras terbatas ilegal di tujuh lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dalam dua pekan terakhir.
"Dari 10 tersangka pengedar narkoba tersebut tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa. Mereka nekat mengedarkan barang haram ini dengan alasan untuk biaya kuliah dan keperluan sehari-hari," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi di Sukabumi, dikutip dari Antara, Sabtu 3 Agustus.
Adapun inisial para pelaku pengedar narkoba dan obat keras terbatas ilegal UN (36), LA (32), AR (24), AF (20), MR (36), RG (27), HS (35), AS (46), AV (22) dan MD (26). Untuk lokasi penangkapan mereka di wilayah Kecamatan Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh dan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, kemudian di Kecamatan Warudoyong, Cikole dan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Sementara untuk barang bukti yang disita sebanyak 261,75 gram sabu-sabu, obat keras terbatas ilegal 6.080 butir. Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, tujuh unit timbangan digital, 10 unit handphone dan uang tunai Rp60 ribu.
Menurut Rita, barang bukti sabu-sabu dan obat keras terbatas tersebut jika diuangkan mencapai Rp500 juta lebih. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan warga sebanyak sekitar 7.500 jiwa dari penyalahgunaan barang haram ini.
Ia menambahkan untuk modus operandi para terduga pengedar narkoba dalam mengedarkan barang haramnya itu cara tempel, di mana mereka bertransaksi hanya melalui hubungan aplikasi pesan pendek seperti Whatsapp dan beberapa lainnya ada yang bertemu langsung.
Baca juga:
"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena pelaku kasus narkoba biasanya mereka memiliki jaringan. Mereka mengaku sabu-sabu dan obat keras terbatas itu didapat dari seseorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di luar Sukabumi bahkan Pulau Jawa," tambahnya.
Rita mengatakan untuk pengedar sabu-sabu dijerat dengan pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435, 436 UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.