KPK Usut Pemberian Gratifikasi dan Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba Lewat Haji Robert

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Dua saksi dicecar soal ini adalah Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert (HR), CEO PT Nusa Halmahera Mineral dan penceramah bernama Andi Muktiono (AM).

“Untuk A dan HR penyidik mendalami terkait gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Agustus.

Sementara itu, Haji Robert tak banyak bicara setelah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Agustus. Dia hanya menyebut sudah menjelaskan semua di hadapan penyidik.

“Lu tanya KPK saja. Dia lebih tahu dari gue, bos. Pokoknya KPK kerjanya top. Gitu saja deh, jago,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Lebih lanjut, Haji Robert juga mengumpat Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Hal ini disampaikannya saat disinggung soal perkenalannya dengan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba tersebut.

“Aduh, lo tanya sama dia (KPK, red) nih,” tegas pengusaha tambang itu.

“Itu orang bajing*n,” sambungnya sambil bergegas.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.