Bolehkan PNS Beristri Empat? Cek Aturannya

JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa seenaknya berpoligami hingga memiliki istri empat. Mereka terikat ketentuan dalam Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Dalam SE tersebut, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memuat aturan bagi PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang.

Mulanya, PNS wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat. Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin PNS untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan kepada pejabat.

"Setiap pejabat yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hierarki selambat-lambatnya tiga bulan terhitung ia menerima surat permintaan izin tersebut," tulis SE 48/1990, dikutip VOI pada 23 Maret.

Lalu, setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya dalam tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan tersebut.

Jika dalam waktu yang telah ditentukan pejabat tidak menetapkan keputusan yang sifatnya tidak mengabulkan atau tidak menolak permintaan izin PNS beristri lebih dari satu, maka pejabat tersebut dianggap telah menolak permintaan izin tersebut.

"Apabila hal tersebut merupakan kelalaian dari pejabat, maka pejabat yang bersangkutan dikenakan hukuman disiplin," sebut SE.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal perizinan PNS memiliki istri lebih dari satu. 

Kata dia, kalaupun ada aparatur sipil negara yang ingin menikah lagi atau memiliki istri lebih dari satu tentu harus mendapat surat izin tertulis dari dua pihak. Pertama adalah persetujuan dari istri pertama dan kedua, adalah dari pimpinannya.

Jika, di kemudian hari, ada pengaduan tak ada izin dari istri pertama, tentu ini akan berakibat bagi karier ASN tersebut. 

"Bila menikah tanpa seizin dari istri yang sah dan izin pimpinan, jelas itu pelanggaran. Pasti akan ada sanksi. Sanksinya bisa dinon-job-kan. Bila berat, tentu ada sanksi yang lebih keras,” tuturnya.

Sekarang pun, juga masih sama meski lebih lunak asalkan ada persetujuan dua pihak seperti yang sudah disebutkannya. Tapi, jika ketahuan menikah lagi tanpa ada izin dari istri dan pimpinan, kemudian ada pengaduan, misal dari istri sah, ASN bersangkutan bisa diberi sanksi. 

"Kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat. Karena dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya,” jelas Tjahjo.

Dia pun menyebut, tiap pengaduan ASN menikah lagi tanpa izin istri pertama,  akan diproses oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Akan digelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN tersebut," pungkasnya.